Gambar Sampul PPkn  · Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
PPkn · Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Nuryadi dan Tolib

24/08/2021 11:54:17

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

117

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

1. Kewenangan Pemerintah Daerah

Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-

daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan

kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai

pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh

pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara

Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah

provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

yang anggota-anggotanya di-

pilih melalui pemilihan umum.

Setiap daerah dipimpin oleh

kepala pemerintah daerah yang

disebut kepala daerah. Kepala

daerah untuk provinsi disebut

gubernur, untuk kabupaten

disebut bupati dan untuk kota

adalah walikota. Kepala daerah

dibantu oleh satu orang wakil

kepala daerah, untuk provinsi

disebut wakil gubernur, untuk

kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota yang

dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas,

wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai

kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan

daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan

pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan

penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil

pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan. Artinya, gubernur

menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas

dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan

Info Kewarganegaraan

Seorang pejabat pusat atau daerah

dilarang merangkap jabatan sebagai:

1.

pejabat negara lainnya sesuai

dengan peraturan perundang-

undangan;

2.

komisaris atau direksi pada

perusahaan negara atau perusahaan

swasta; atau

3.

pimpinan organisasi yang dibiayai

dari Anggaran Pendapatan Belanja

Negara dan/atau Anggaran

Pendapatan Belanja Daerah.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

118

terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan

kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat

sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi

dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan

(medebewind)

adalah ke-

ikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah

yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas

pembantuan

(medebewind)

dapat diartikan sebagai ikut serta dalam

menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan

merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan

yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.

1.

Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah

otonom.

2.

Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom

memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan

kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.

3.

Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah

otonom saja.

Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan

otonomi. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana

kerja pemerintahan daerah yang dijabarkan dalam bentuk pendapatan,

belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan

keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan

secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada

peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan

bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan

yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh

undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk

kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.

1.

Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

2.

Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

119

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Menurut

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang

kewenangan provinsi sebagai daerah otonom adalah meliputi bidang-

bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan

perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman

modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional,

sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan

perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi

publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah,

kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta

penerangan.

Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban

untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang

meliputi kegiatan-kegiatan berikut.

Sumber: www.nooreva.deviantart.com

Gambar 4.3 Pertanian merupakan pendapatan daerah yang harus dikelola dengan

baik agar dapat menyejahterakan para petani

3.

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

4.

Penyediaan sarana dan prasarana umum.

5.

Penanganan bidang kesehatan.

6.

Penyelenggaraan pendidikan.

7.

Penanggulangan masalah sosial.

8.

Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

9.

Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

10.

Pengendalian lingkungan hidup.

11.

Pelayanan pertanahan.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

120

a)

Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan

nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

b)

Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

c)

Mengembangkan kehidupan demokrasi.

d)

Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

e)

Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

f )

Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

g)

Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

h)

Mengembangkan sistem jaminan sosial.

i)

Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.

j)

Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.

k)

Melestarikan lingkungan hidup.

l)

Mengelola administrasi kependudukan.

m)

Melestarikan nilai sosial budaya.

n)

Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai

dengan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah

dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan,

pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek

pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa

pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari

3 tiga indikasi berikut.

a.

Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik

berskala lokal maupun nasional.

b.

Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk

Indonesia secara adil dan merata.

c.

Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator

di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap-sikap

sebagai berikut.

1)

Kapabilitas (kemampuan aparatur),

2)

Integritas (mentalitas),

3)

Akseptabilitas (penerimaan), dan

4)

Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

121

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Tugas Kelompok 4.1

Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna, kedudukan, dan peran

pemerintah daerah, diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal

sebagai berikut.

Tabel 4.5. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

No.

NKRI

Rumusan Hasil Diskusi

1.

Makna Pemerintah

Daerah

..............................................................................................

..............................................................................................

..............................................................................................

2.

Kewenangan

Pemerintah Daerah

..............................................................................................

..............................................................................................

..............................................................................................

3.

Prasyarat Aparatur

Pemerintah Daerah

..............................................................................................

..............................................................................................

..............................................................................................

2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18

B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan

pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur

dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua

atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang

bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah

Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah

Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

122

a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat

khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik

Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang

penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara

Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan

terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam

penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007,

beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta

adalah sebagai berikut.

1.

Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

2.

Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai

ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai

daerah otonom pada tingkat provinsi.

3.

Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban,

dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan

dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/

perwakilan lembaga internasional.

4.

Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan

kabupaten administrasi.

5.

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125%

(seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori

jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-

undang.

Sumber: www.en.wikipedia.org

Gambar 4.4 Monumen Nasional (Monas) merupakan ikon Kota Jakarta sebagai

ibu kota negara dan daerah khusus.

123

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

6.

Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut

kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur

mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam

acara kenegaraan.

7.

Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta

sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan

DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

b. Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang

mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan

kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan

hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan

tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan

dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan

keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam

sejarah perjuangan nasional.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012,

keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan,

tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan

Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.

Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata

cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan

wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan

Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati

Paku Alam yang bertahta.

Sumber: www.mosoklali.com

Gambar 4.5 Kraton Yogyakarta masih menjadi pusat kegiatan budaya Indonesia

yang banyak dikunjungi oleh wisatawan domestik dan asing.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

124

c. Provinsi Aceh

Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa

dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai

dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip

Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aceh menerima status istimewa

pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan

Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959

yang berisi keistimewaan meliputi agama, peradatan, dan pendidikan.

Kemudian nama Aceh berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh

Darussalam (2001-2009). Nama ini diberikan ketika Aceh sedang didera

konflik berkepanjangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan

Gerakan Aceh Merdeka pada masa pemerintah presiden Megawati

Soekarno putri. Nama Aceh kemudian berubah lagi menjadi “Provinsi

Aceh” sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009

Tentang Penyebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh sampai sekarang.

Sumber: www.id.wikipedia.org

Gambar 4.6 Mesjid Raya Aceh merupakan tempat kebanggaan rakyat Aceh.

Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi

penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan

syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan

hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang

125

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas

serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan

peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan

kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan

madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti

standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan

bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan

pemerintah kabupaten/kota.

d. Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus

yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-

provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan

mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri

berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi

Papua adalah sebagai berikut.

1)

Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi

Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang

dilakukan dengan kekhususan.

2)

Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta

pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.

Sumber: www.ekbis.rmol.co

Gambar 4.7 Freeport merupakan pertambangan terbesar di

dunia yang berada

di Papua. Orang Papua asli berhak untuk ikut serta dalam pertambangan ini

sebagai pegawai agar sejahtera.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

126

3)

Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri-

ciri sebagai berikut.

a)

Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan,

pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan

pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui

keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

b)

Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya

untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada

khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan

berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan,

pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat

langsung bagi masyarakat.

c)

Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan

yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

4)

Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan

jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis

Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang

diberikan kewenangan tertentu.

3. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi

adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak

berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke

dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-

kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan

daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan,

jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah

dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan

yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena

itu, kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing

daerah tidak senantiasa sama atau seragam.

Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan

Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman

pada Peraturan Pemerintah. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris

daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu

127

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas

daerah dan lembaga teknis daerah.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD

mempunyai tugas berikut.

a)

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.

b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.

c)

Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

d)

Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh

DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan

keuangan daerah.

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas

daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah

dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik

berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan,

kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada

kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Sumber: www.triptrus.com

Gambar 4.8 Gedung Sate merupakan gedung peninggalan zaman Belanda yang

masih tetap kokoh berdiri dan sekarang dijadikan pusat pemerintahan Provinsi Jawa

Barat.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

128

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan

Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin

oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh

pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani

sebagian urusan otonomi daerah.

Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah

berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah

yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/

walikota.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan

sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki

fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD

adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam men-

jalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan,

komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat

kelengkapan lain yang diperlukan.

Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang

mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan undang-undang yang

mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan

kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang

setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu

memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.

Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah berupa Peraturan

Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah

dan DPRD adalah mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk

melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing

sehingga antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang

sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing

dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

129

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

5. Proses Pemilihan Kepala Daerah

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon

yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,

bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh

suara lebih dari 50  % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan

sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,

pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh

suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan

calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon

terpilih.

Sumber: www.mustafa-loekman.com

Gambar 4.9 Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan sarana masyarakat untuk

belajar pendidikan politik dengan cara menyampaikan pilihannya tanpa pengaruh

orang lain atau golongan.

Apabila tidak ada yang mencapai 25  % (dua puluh lima persen) dari

jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh

pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah

dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran

kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas

nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi. Bupati dan wakil bupati

atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden

dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

130

6. Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat

persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan

otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda

merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan

yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan

perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan

perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara

lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan

Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan

Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Peraturan daerah berlaku

setelah diundangkan

dalam lembaran daerah.

Perda disampaikan kepada

pemerintah pusat paling

lama 7 (tujuh) hari setelah

ditetapkan. Perda yang

bertentangan dengan

kepentingan umum dan

peraturan perundang-

undangan yang lebih tinggi

dapat dibatalkan oleh

pemerintah pusat. Untuk

melaksanakan peraturan

daerah, kepala daerah

menetapkan peraturan kepala

daerah dan atau keputusan

kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala

daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan

peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Info Kewarganegaraan

Pembentukan daerah dapat

berupa penggabungan beberapa

daerah atau bagian daerah yang

bersandingan atau pemekaran

dari satu daerah menjadi dua

daerah atau lebih. Penghapusan

dan penggabungan daerah

beserta akibatnya ditetapkan

dengan undang-undang. Untuk

menyelenggarakan fungsi

pemerintahan tertentu yang

bersifat khusus bagi kepentingan

nasional, Pemerintah dapat

menetapkan kawasan khusus

dalam wilayah provinsi dan/atau

kabupaten/kota.

131

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan

Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan Perda

dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah dalam berita

daerah dilakukan oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala daerah

dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan

ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

7. Keuangan Daerah

Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara

optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan

pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah,

dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan

Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Besarnya

disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara

Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada

setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber

keuangan daerah.

Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan sebagai

berikut.

1)

Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan

pemerintah yang diserahkan.

2)

Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi

daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber

daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.

3)

Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-

sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.

Dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat

penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan

pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan

pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden

sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala

pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili

pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

132

Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan

keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali

kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan

bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari

kekuasaan pemerintahan daerah.

Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan

sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat

perangkat daerah. Dengan demikian, pengaturan pengelolaan dan

pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan

pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam undang-undang mengenai

pemerintahan daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-

sumber keuangan berikut.

1.

Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil

retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,

dan lain-lain PAD yang sah.

2.

Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum,

dan dana alokasi khusus.

3.

Pendapatan daerah lain yang sah.

Sumber: www.bisnis-jabar.com

Gambar 4.10 Tempat rekreasi dan bermain keluarga di suatu wilayah kota atau

kabupaten menjadi sumber pendapatan daerah yang sah. Hasilnya pun dirasakan

oleh masyarakat di wilayah tersebut.

133

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari

penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas

nama pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri

Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal

pada suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik

swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah

(BUMD) yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan

pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman

pada peraturan perundang-undangan.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana

keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan

peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah

dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan

tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Peraturan

Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen

pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui

bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD

sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat tiga hari disampaikan

kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Peraturan

Daerah kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan

rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD sebelum

ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama tiga hari disampaikan kepada

gubernur untuk dievaluasi.

Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan

dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh

Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan,

pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan

Pemerintah.