Halaman
117
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-
daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan
kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya di-
pilih melalui pemilihan umum.
Setiap daerah dipimpin oleh
kepala pemerintah daerah yang
disebut kepala daerah. Kepala
daerah untuk provinsi disebut
gubernur, untuk kabupaten
disebut bupati dan untuk kota
adalah walikota. Kepala daerah
dibantu oleh satu orang wakil
kepala daerah, untuk provinsi
disebut wakil gubernur, untuk
kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota yang
dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas,
wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai
kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil
pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan. Artinya, gubernur
menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas
dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan
Info Kewarganegaraan
Seorang pejabat pusat atau daerah
dilarang merangkap jabatan sebagai:
1.
pejabat negara lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan;
2.
komisaris atau direksi pada
perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
3.
pimpinan organisasi yang dibiayai
dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
118
terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan
kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi
dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan
(medebewind)
adalah ke-
ikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah
yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas
pembantuan
(medebewind)
dapat diartikan sebagai ikut serta dalam
menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan
merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan
yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
1.
Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah
otonom.
2.
Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom
memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan
kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
3.
Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah
otonom saja.
Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan
otonomi. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana
kerja pemerintahan daerah yang dijabarkan dalam bentuk pendapatan,
belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan
keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan
secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk
kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
1.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
119
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom adalah meliputi bidang-
bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan
perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman
modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional,
sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan
perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi
publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah,
kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta
penerangan.
Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban
untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang
meliputi kegiatan-kegiatan berikut.
Sumber: www.nooreva.deviantart.com
Gambar 4.3 Pertanian merupakan pendapatan daerah yang harus dikelola dengan
baik agar dapat menyejahterakan para petani
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4.
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5.
Penanganan bidang kesehatan.
6.
Penyelenggaraan pendidikan.
7.
Penanggulangan masalah sosial.
8.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10.
Pengendalian lingkungan hidup.
11.
Pelayanan pertanahan.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
120
a)
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b)
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c)
Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d)
Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e)
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f )
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g)
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h)
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i)
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j)
Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k)
Melestarikan lingkungan hidup.
l)
Mengelola administrasi kependudukan.
m)
Melestarikan nilai sosial budaya.
n)
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah
dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek
pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa
pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari
3 tiga indikasi berikut.
a.
Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik
berskala lokal maupun nasional.
b.
Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk
Indonesia secara adil dan merata.
c.
Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator
di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap-sikap
sebagai berikut.
1)
Kapabilitas (kemampuan aparatur),
2)
Integritas (mentalitas),
3)
Akseptabilitas (penerimaan), dan
4)
Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
121
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tugas Kelompok 4.1
Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna, kedudukan, dan peran
pemerintah daerah, diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal
sebagai berikut.
Tabel 4.5. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
No.
NKRI
Rumusan Hasil Diskusi
1.
Makna Pemerintah
Daerah
..............................................................................................
..............................................................................................
..............................................................................................
2.
Kewenangan
Pemerintah Daerah
..............................................................................................
..............................................................................................
..............................................................................................
3.
Prasyarat Aparatur
Pemerintah Daerah
..............................................................................................
..............................................................................................
..............................................................................................
2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18
B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah
Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
122
a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat
khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang
penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan
terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007,
beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta
adalah sebagai berikut.
1.
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai
ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai
daerah otonom pada tingkat provinsi.
3.
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban,
dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/
perwakilan lembaga internasional.
4.
Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan
kabupaten administrasi.
5.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori
jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-
undang.
Sumber: www.en.wikipedia.org
Gambar 4.4 Monumen Nasional (Monas) merupakan ikon Kota Jakarta sebagai
ibu kota negara dan daerah khusus.
123
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
6.
Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut
kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur
mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam
acara kenegaraan.
7.
Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta
sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan
DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b. Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang
mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan
kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan
hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan
tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan
keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam
sejarah perjuangan nasional.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012,
keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan,
tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan
Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.
Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata
cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan
wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan
Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati
Paku Alam yang bertahta.
Sumber: www.mosoklali.com
Gambar 4.5 Kraton Yogyakarta masih menjadi pusat kegiatan budaya Indonesia
yang banyak dikunjungi oleh wisatawan domestik dan asing.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
124
c. Provinsi Aceh
Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa
dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aceh menerima status istimewa
pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan
Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959
yang berisi keistimewaan meliputi agama, peradatan, dan pendidikan.
Kemudian nama Aceh berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh
Darussalam (2001-2009). Nama ini diberikan ketika Aceh sedang didera
konflik berkepanjangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan
Gerakan Aceh Merdeka pada masa pemerintah presiden Megawati
Soekarno putri. Nama Aceh kemudian berubah lagi menjadi “Provinsi
Aceh” sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009
Tentang Penyebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh sampai sekarang.
Sumber: www.id.wikipedia.org
Gambar 4.6 Mesjid Raya Aceh merupakan tempat kebanggaan rakyat Aceh.
Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi
penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan
syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan
hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang
125
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas
serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan
peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan
kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan
madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti
standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan
bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan
pemerintah kabupaten/kota.
d. Otonomi Khusus Papua
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus
yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-
provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua adalah sebagai berikut.
1)
Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang
dilakukan dengan kekhususan.
2)
Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta
pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
Sumber: www.ekbis.rmol.co
Gambar 4.7 Freeport merupakan pertambangan terbesar di
dunia yang berada
di Papua. Orang Papua asli berhak untuk ikut serta dalam pertambangan ini
sebagai pegawai agar sejahtera.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
126
3)
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri-
ciri sebagai berikut.
a)
Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan
pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui
keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
b)
Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya
untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada
khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan
berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan,
pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat
langsung bagi masyarakat.
c)
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
4)
Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan
jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis
Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang
diberikan kewenangan tertentu.
3. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi
adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak
berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke
dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-
kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan
daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan,
jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah
dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan
yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena
itu, kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing
daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris
daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu
127
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas
daerah dan lembaga teknis daerah.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD
mempunyai tugas berikut.
a)
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c)
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
d)
Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas
daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah
dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik
berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan,
kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada
kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Sumber: www.triptrus.com
Gambar 4.8 Gedung Sate merupakan gedung peninggalan zaman Belanda yang
masih tetap kokoh berdiri dan sekarang dijadikan pusat pemerintahan Provinsi Jawa
Barat.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
128
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan
Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin
oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah.
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah
yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/
walikota.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD
adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam men-
jalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan,
komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat
kelengkapan lain yang diperlukan.
Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang
mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan undang-undang yang
mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan
kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang
setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu
memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.
Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah berupa Peraturan
Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah
dan DPRD adalah mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk
melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing
sehingga antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang
sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing
dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
129
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5. Proses Pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon
yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh
suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan
sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh
suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan
calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon
terpilih.
Sumber: www.mustafa-loekman.com
Gambar 4.9 Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan sarana masyarakat untuk
belajar pendidikan politik dengan cara menyampaikan pilihannya tanpa pengaruh
orang lain atau golongan.
Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari
jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran
kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi. Bupati dan wakil bupati
atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden
dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
130
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat
persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan
Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan
Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Peraturan daerah berlaku
setelah diundangkan
dalam lembaran daerah.
Perda disampaikan kepada
pemerintah pusat paling
lama 7 (tujuh) hari setelah
ditetapkan. Perda yang
bertentangan dengan
kepentingan umum dan
peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi
dapat dibatalkan oleh
pemerintah pusat. Untuk
melaksanakan peraturan
daerah, kepala daerah
menetapkan peraturan kepala
daerah dan atau keputusan
kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala
daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Info Kewarganegaraan
Pembentukan daerah dapat
berupa penggabungan beberapa
daerah atau bagian daerah yang
bersandingan atau pemekaran
dari satu daerah menjadi dua
daerah atau lebih. Penghapusan
dan penggabungan daerah
beserta akibatnya ditetapkan
dengan undang-undang. Untuk
menyelenggarakan fungsi
pemerintahan tertentu yang
bersifat khusus bagi kepentingan
nasional, Pemerintah dapat
menetapkan kawasan khusus
dalam wilayah provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
131
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan
Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan Perda
dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah dalam berita
daerah dilakukan oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala daerah
dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
7. Keuangan Daerah
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara
optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan
pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah,
dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Besarnya
disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara
Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada
setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber
keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan sebagai
berikut.
1)
Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan
pemerintah yang diserahkan.
2)
Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi
daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber
daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.
3)
Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-
sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat
penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan
pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden
sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala
pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
132
Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan
keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali
kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan daerah.
Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan
sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat
perangkat daerah. Dengan demikian, pengaturan pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan
pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam undang-undang mengenai
pemerintahan daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-
sumber keuangan berikut.
1.
Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
dan lain-lain PAD yang sah.
2.
Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum,
dan dana alokasi khusus.
3.
Pendapatan daerah lain yang sah.
Sumber: www.bisnis-jabar.com
Gambar 4.10 Tempat rekreasi dan bermain keluarga di suatu wilayah kota atau
kabupaten menjadi sumber pendapatan daerah yang sah. Hasilnya pun dirasakan
oleh masyarakat di wilayah tersebut.
133
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari
penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas
nama pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri
Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal
pada suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik
swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan
pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan
peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah
dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD
sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat tiga hari disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Peraturan
Daerah kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan
rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD sebelum
ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama tiga hari disampaikan kepada
gubernur untuk dievaluasi.
Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan
dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh
Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.